Tata Cara Mandi Rasulullah
Tata Cara Mandi Rasulullah
Mandi Wajib Sesuai Sunnah Rasulullah SAW Mandi wajib atau biasa kita kenal dengan nama mandi junub adalah
bentuk membersihkan atau menyucikan diri dari hadast besar
.Mandi ini bisa dilakukan dengan cara mengguyurkan air ke seluruh bagian tubuh menggunakan tata cara khusus sesuai rukun-rukunnya
Dalam syariat Islam, laki-laki diharuskan untuk mandi wajib apabila dalam kondisi keluarnya air mani. Sedangkan perempuan setelah haid, berhentinya darah nifas dan juga usai berhubungan intim dengan suami.Mandi wajib sangat penting, karena jika tidak dilakukan maka dapat menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah-ibadah lain baik yang fardhu maupun sunnah. Seseorang yang dalam keadaan junub dilarang melaksanakan shalat, duduk di masjid, mengelilingi Ka'bah (thawaf), membaca Alquran, dan menyentuh mushaf. Berikut adalah cara mandi wajib sesuai dengan sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam yang disampaikan oleh Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
Niat Mandi Wajib Dalam mandi wajib, tentu ada pembeda dengan mandi biasa pada umumnya. Yang membedakan adalah niatnya. Dalam hadits Umar bin Al Khattab, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ "Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).
Berikut adalah bacaan niat mandi wajib: نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى Nawaitul ghusla liraf 'il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta'aala. Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu karena Allah ta'ala."
Rukun Mandi Wajib Pada dasarnya, mandi merupakan aktivitas mengguyurkan air ke seluruh badan dengan mengenai rambut dan kulit. Hal ini ditafsirkan dalam beberapa hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dalam hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang menerangkan tentang tata cara mandi wajib sesuai sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ "Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya." (HR. An Nasa-i no. 247. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, "Penguatan makna dalam hadits ini menjelaskan bahwa ketika mandi, beliau mengguyur air ke seluruh tubuhnya." [Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 1/361, Darul Ma'rifah, 1379].
Dari Jubair bin Muth'im berkata, "Kami saling memperbincangkan tentang mandi janabah di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda", أَمَّا أَنَا فَآخُذُ مِلْءَ كَفِّى ثَلاَثاً فَأَصُبُّ عَلَى رَأْسِى ثُمَّ أُفِيضُهُ بَعْدُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِى "Saya mengambil dua telapak tangan, tiga kali lalu saya siramkan pada kepalaku, kemudian saya tuangkan setelahnya pada semua tubuhku." (HR. Ahmad 4/81.
Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim). Menurut para ulama, wanita tidak wajib menguraikan rambutnya yang terkepang atau terikat. Namun yang terpenting, air yang diguyurkan mampu membasahi seluruh kulit dan rambutnya. Akan tetapi, bila tidak menguraikan kepangan rambut menjadi penghalang masuknya air ke seluruh rambut dan kulit kepalanya, maka wajib bagi wanita menguraikan rambutnya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِى فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ « لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِى عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ "Saya berkata, "wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub?" Beliau bersabda, "Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci." (HR. Muslim no. 330).
Jika rukun tersebut telah terpenuhi maka mandinya dianggap sah, apabila disertai niat untuk mandi wajib. Dianggap sah pula jika seseorang mandi dengan menggunakan shower atau pancuran sekiranya air dapat mengenai seluruh tubuhnya. Cara Mandi Wajib Sesuai Sunnah Dengan menggabungkan hadits-hadits di atas, dapat disimpulkan bagaimana urutan tata cara mandi wajib sesuai yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Berikut adalah tata cara mandi wajib berdasarkan dua dalil. Yaitu hadits dari ummahatul mu'minin, Aisyah radhiyallahu 'anha dan Maimunah:
عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "bahwa jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya." (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316).
مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ Dari Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma mengatakan bahwa Maimunah berkata, "Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda)." (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317).
