SURAT KEMITRAAN

 

Surat Dirjen Bina Kesmas (AN MENKES) No. BM


01.02.1.6.553


Tanggal 6 Februari 2006


Perihal Asosiasi Pengobat Praktisi Pengobatan Tradisional (Alternatif) Sebagai Mitra Kemenkes


11. Asosiasi Bekam Indonesia (ABI)


Penyelenggaraan dan Sanksi (Yankestrad


UU No 36/2009 tentang Kesehatan


• Pasal 61 ayat 1


Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan Yankestrad yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya


• Pasal 61 ayat 2


Pemerintah mengatur dan mengawasi Yankestrad dengan berdasarkan pada keamanan kepentingan dan perlindungan masyarakat


• Pasal 191


Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktek Yankestrad yang menggunakan alat dan teknologi sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta


Pengajuan STPT Bekam


1. Biodata Pemohon


2. Fotocopy KTP Pemohon


3. Surat Keterangan Usaha dari Lurah/kepala desa


4. Peta lokasi usaha dan denah ruangan


5. Fotocopy Sertifikat / Ijazah Battra


6. Surat Pengantar Puskesmas


7. Pas Photo 4x6 2 Lembar


8. Rekomendasi dari Asosiasi (Khusus Bekam melalui PBI)


9. Uji Kompetensi dari Asosiasi

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *