SURAT KEMITRAAN
Surat Dirjen Bina Kesmas (AN MENKES) No. BM
01.02.1.6.553
Tanggal 6 Februari 2006
Perihal Asosiasi Pengobat Praktisi Pengobatan Tradisional (Alternatif) Sebagai Mitra Kemenkes
11. Asosiasi Bekam Indonesia (ABI)
Penyelenggaraan dan Sanksi (Yankestrad
UU No 36/2009 tentang Kesehatan
• Pasal 61 ayat 1
Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan Yankestrad yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya
• Pasal 61 ayat 2
Pemerintah mengatur dan mengawasi Yankestrad dengan berdasarkan pada keamanan kepentingan dan perlindungan masyarakat
• Pasal 191
Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktek Yankestrad yang menggunakan alat dan teknologi sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta
Pengajuan STPT Bekam
1. Biodata Pemohon
2. Fotocopy KTP Pemohon
3. Surat Keterangan Usaha dari Lurah/kepala desa
4. Peta lokasi usaha dan denah ruangan
5. Fotocopy Sertifikat / Ijazah Battra
6. Surat Pengantar Puskesmas
7. Pas Photo 4x6 2 Lembar
8. Rekomendasi dari Asosiasi (Khusus Bekam melalui PBI)
9. Uji Kompetensi dari Asosiasi